DIDUGA TAK ADA PRAPERADILAN : Kasus Sudah Beroleh SP3 Dibuka Lagi, Bergulir ke Pengadilan

share on:
Advokat Andreas Haryanto SH CN (kiri) dan Dr HD Djunaedi SH SpN | YP/Met

Yogyapos.com (SLEMAN) – Dengan alasan ada putusan praperadilan, sebuah kasus pidana yang pernah dihentikan penyidikannya berdasarkan SP3 dibuka kembali oleh Polres Sleman. Sehingga kasus ini bergulir sampai ke pengadilan.

Itulah kasus yang menimpa SG (31) warga Srondol, Banyumanik, Semarang. Ia kini harus duduk di kursi pesakitan PN Sleman, karena dituduh melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan saksi korban Muhammad Syarif Hidayat senilai Rp 10.166.665.400.

“Ini kasus dipaksakan, padahal ada prosedur formal yang harus ditinjau kebenarannya. Terutama adalah karena ternyata tidak ada putusan praperadilan. Kasus ini sudah pernah dihentikan penyidikannya,” ungkap pengacara terdakwa, Dr HD Djunaedi SH SpN didampingi Andreas Haryanto SH CN, usai sidang di PN Sleman, Senin (14/1/2019).

Sidang dipimpin hakim ketua Erma Suharti SH, di PN Sleman, ini memasuki tahap tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Muh Ismet Karniawan SH MH menyatakan tetap pada dakwaannya, karena surat dakwaan sudah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Berbeda dengan jaksa, maka tim pengacara terdakwa sangat berharap kepada majelis hakim untuk menolak atau setidaknya menyatakan tidak dapat menerima dan batal demi hukum surat dakwaan jaksa.

“Ya kami memohon majelis hakim menyatakan menerima eksepsi, serta sebaliknya menyatakan batal demi hukum surat dakwaan jaksa,” ujar Djunaedi.

Hal senada dipaparkan Andreas Haryanto, bahwa poin penting dalam eksepsi yang dimohonkan bisa diterima oleh majelis hakim adalah karena kasus yang sudah SP3 setahun lalu ini dibuka kembali oleh kepolisian dengan alasan ada putusan praperadilan. Sedangkan hasil investigasi ternyata tidak pernah ada praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Syarif Hidayat atas SP3 Nomor B/193.a/XII/2017/Reskrim.

“Kami sudah cek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, tidak ditemukan putusan praperadilan perkara tersebut. Ini artinya telah terjadi kebohongan,” tandas Andreas seraya menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat pengaduan ke Mabes Polri terkait dugaan kebohongan tadi.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan Rabu (16/1/2019) dengan agenda pembacaan putusan sela. (Met)

 

 


share on: